Ada yang Bilang Andi Taufan Garuda Putra Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure angkat suara menanggapi mencuatnya surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada para camat.
Pure merasa tak habis pikir, seorang stafsus presiden berani menyurati para camat, meminta agar perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dilibatkan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Permintaan itu tertuang dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, tertanggal 1 April 2020. Surat itu diketahui juga menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
"Masa enggak paham ada konflik interest (kepentingan) sih? Pakai nama pribadi saja sudah jelas-jelas melanggar, apalagi menggunakan kop surat negara. Kok yang begini bisa jadi stafsus presiden," ujar Pure dalam pesan tertulisnya, Rabu (14/4).
Pure menyarankan presiden sebaiknya mencopot Taufan dari jabatannya sebagai stafsus, karena telah mengakibatkan rusaknya nama baik presiden.
"Copot aja ini orang bikin rusak nama baik presiden saja. Tugas staf khusus itu kan memberikan masukan kepada presiden," ucapnya.
Menurut Pure, tidak ada wewenang seorang staf khusus secara eksekutif, seperti membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya.
Karena itu, perbuatan Taufan patut diduga mal-administrasi dan bisa dipidana. Karena tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.