Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial HS, SU, dan WY. Mereka tertangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa pada Sabtu (5/6), polisi terlebih dahulu menangkap HS di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari tangan pengedar berinisial HS, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 102 gram sabu-sabu.
Selanjutnya dari penangkapan HS, polisi bisa menangkap pelaku lainnya berinisial SU di sebuah pos ronda, daerah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (16/6).
"Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu 860,72 gram," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).
Dia menjelaskan dari keterangan SU, polisi menangkap WY di daerah Bogor, pada Senin (21/6).
Adapun barang bukti yang disita dari WY, yakni berupa 142 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik.