Ada yang Kenal Pria Ini? Inisial AF, Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 24 Mei 2021 – 12:06 WIB
Barang haram tersebut disembunyikan AF di bawah bantal.
Kepada polisi, tersangka AF mengaku membeli ganja itu dari seorang bandar.
"Dia (AF) beli seharga tiga juta rupiah," ujar Erna.
Atas perbuatannya, pengedar ganja itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)