Ada yang Tahu FRS Sedang Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Senin, 25 Januari 2021 – 07:17 WIB
Tim menangkap tersangka dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya pula. (antara/jpnn)