Ada yang Usul agar Presiden Jokowi Buat Perppu Hukuman Mati untuk Koruptor
Karena itu, tutur Emrus, wacana Presiden Jokowi ini harus disambut baik dan direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik.
"Bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujud nyatakan," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, realitas menunjukkan bahwa perilaku koruptif di tanah air sudah pada stadium membahayakan keuangan negara dan sekaligus mengancam keberadaan nilai sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia karena menumpuknya kekayaan bangsa ini pada segelintir orang saja.
"Jadi, jika hukuman mati koruptor sekadar wacana, sangat disayangkan di tengah maraknya perilaku koruptif di negeri ini," ungkapnya.
Karena itu, DPR dari semua fraksi sejatinya menyambut baik wacana yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi dengan memasukkan pada revisi RUU Tindak Pidana Korupsi.
"Dibuat saja, misalnya pada RUU tersebut, pasal yang menyebut, “Setiap WNI yang melakukan korupsi lebih satu miliar rupiah, mutlak dieksekusi mati"," paparnya.
Emrus yakin kalau DPR dalam kurun waktu tertentu misalnya satu tahun, tidak menunjukkan kehendak politik yang positif terhadap wacana presiden terkait hukuman mati koruptor, maka tidak ada salahnya Jokowi mewacanakan lanjutan dengan mengatakan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Sebab, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di tanah air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara," jelasnya.