Heru Hidayat Tak Menyesal Korupsi Rp 23 T, Kejagung Minta Hakim Berani Memvonis Mati
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa perkara dugaan korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat. Pasalnya, majelis memutus sebuah perkara tidak semata-mata berdasarkan pada surat dakwaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai respons atas duplik Heru Hidayat yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (20/12) lalu.
Dia mengatakan putusan hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana, Pasal 182 ayat (4) KUHAP.
"Yang mengatur musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Artinya majelis memutus tidak semata-mata berdasarkan pada surat dakwaan, namun juga berdasarkan atas segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ujar Leonard dalam keterangannya.
Menurut Leonard, KUHAP memberi keleluasaan kepada hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.
Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus berani mengakomodasi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat ketika memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik atau negara.
Dalam konteks perkara ASABRI, meski Heru didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, tetapi dalam persidangan terungkap sejumlah hal yang memberatkan perbuatannya.
"Terdakwa Heru Hidayat telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083,00, di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa sebesar Rp 12.643.400.946.226," beber Leonard.