Ada yang Usul agar Presiden Jokowi Buat Perppu Hukuman Mati untuk Koruptor
Kedua, wacana hukuman mati koruptor akan dimaknai oleh publik sebagai slogan semata bila pemerintah hanya sekadar mewacanakan.
Pemerintah sama sekali belum tampak berinisiatif menyusun rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor yang diusulkan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Apalagi bila wacana tersebut berhenti begitu saja tanpa lanjutan, dan akan mengeluarkan Perppu bila memang DPR tidak memberi sinyal yang kuat untuk melahirkan UU hukuman mati bagi para koruptor.
Dengan demikian, wacana hukuman mati koruptor dipastikan akan layu sebelum berkembang. Hilang begitu saja, tanpa wujud. Hanya terdengar tanpa realisasi.
"Dengan demikian, wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja. Sangat disayangkan. Mari kita renungkan," pungkasnya. (boy/jpnn)