Adi Mengaku Polisi, Cegat Pengendara Sepeda Motor
Senin, 03 Desember 2018 – 05:27 WIB
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan lainnya,” ujarnya.
Saat ini Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Potianak Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(and)