Adian Berjanji untuk Meneruskan Pengaduan Ini ke Komisi XI DPR
Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan dapat segera digelar.
"Kasus-kasus seperti ini perlu ditangani dengan baik. OJK harus bergerak dengan cepat dan tegas dan tidak tebang pilih," kata Adian.
Sebelumnya, dua mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Dua mantan agen itu adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro.
Menurut kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon selama bermitra dengan perusahaan tersebut.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!