Adik Kandung Diikat, Mulut Dilakban, Diberi Pemberat Kemudian Dibuang ke Laut
jpnn.com, TAPTENG - Kasus penemuan mayat laki-laki mengambang di kawasan Pulau Putri, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Sumut, Selasa (28/5) lalu akhirnya terungkap.
Tim Identifikasi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap identitas korban.
Dari hasil identifikasi sidik jari, korban diketahui bernama Abdul Bahri Simanungkalit, 50, warga Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan.
Tidak hanya itu, dalam tempo 2×24 jam, Sat Reskrim Polres Tapteng juga berhasil mengungkap motif tewasnya Abdul Bahri. Tersangka pelaku adalah SS, 62, alias BS dan NS alias TR, yang merupakan abang kandung dan keponakan korban sendiri.
SS warga Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng, diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Abdul Bahri dan sudah ditangkap di rumahnya pada Rabu (29/5).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Dodi Nainggolan, mengungkapkan, tersangka SS bersama keponakannya NS sengaja membawa korban ke tengah laut untuk ditenggelamkan.
Menurut pengakuan SS, dia mengikat tangan adiknya ke belakang serta mengikat kedua kakinya menggunakan tali rafia, lalu menutup mulutnya dengan lakban.
“Pelaku mengakui membunuh korban pada hari Jumat 24 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah ibu mereka di Jalan Batu Mandi Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru,” kata Dodi, Rabu (29/5).
Setelah itu, sambung Dodi, SS lalu mengajak keponakannya NS untuk membawa korban ke tengah laut dengan menaiki sebuah boat. Setelah mengikatkan beberapa batu ke tubuh korban, SS lalu membuang korban di tengah laut.