Adik Kandung Meninggal, Romi dan Istrinya Batal Disidang Hari Ini
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Romi dan Masyito. Persidangan dijadwalkan dimulai lagi pada Kamis, 8 Januari 2015. "Oleh karena Kamis depan banyak teman-teman yang sudah cuti," tandas Muhlis.
Romi dan Masyito merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.
Atas perbuatan itu, Romi dan Masyito diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga diancam pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)