ADO Palembang Imbau Sopir Taksol Terapkan Kewaspadaan Tinggi
Bahkan kalau bisa, aplikasi yang dimiliki para driver dikoneksikan dengan aplikasi punic button yang dimiliki kepolisian. Apabila ada hal mengancam dan membahayakan diri, driver bisa langsung menekan punic button tersebut. Dengan cara itu, keberadaan para driver yang terancam bisa langsung terlacak polisi.
Kasus perampokan yang menewaskan Tri Widyantoro membuat manajemen Go-Jek angkat suara. “Kami turut berduka atas meninggalnya mitra driver Go-Car yang bernama Tri Widyantoro. Semoga keluarga diberikan kelapangan dan keikhlasan,” tulis manajemen Go-Jek Indonesia kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Perwakilan dari manajemen Go-Jek sudah bertemu dengan pihak keluarga Tri untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberikan santunan sekaligus menggelar acara doa bersama dengan para mitra di Palembang.
Pihaknya sangat mengutuk tindakan kriminal keji seperti ini. Go-Jek telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian. Harapannya, pelaku diproses dan diberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi Go-Jek dan Go-Car, keamanan para mitra dalam bekerja termasuk prioritas utama. Pihaknya memiliki tim di lapangan yang siap membantu mitra bila terjadi hal yg tidak diinginkan. “Kami juga memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi, baik itu bagi mitra maupun konsumen saat sedang menjalankan layanan Go-Jek,” tukasnya.
Di sisi lain, rencana pemerintah pusat menjadikan perusahaan aplikasi sebagai perusahaan jasa angkutan (penyelenggara angkutan umum) dianggap bukan solusi atas permasalahan driver online selama ini. Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) DPD Sumsel, Malwadi berpendapat, sesuai rilis ADO pusat, justru kebijakan itu akan rugikan driver online.
“Secara otomatis prinsip kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan driver online akan gugur. Yang muncul justru hubungan kerja antara majikan dengan buruh,” jelasnya. Sudah dipastikan, maka yang akan bertahan perusahaan-perusahaan kapitalis yang telah lama berkecimpung di tranportasi darat. “Kalau pun ada keuntungan, paling driver online tidak terbebani iuran pendaftaran dan bulanan dari koperasi/PT,” tuturnay.
Karena itu sesuai dengan Permenhub 108/2017, pihaknya meminta pemerintah memastikan badan hukum yang menaungi driver online bebas dari pemanfaatan oknum-oknum yang memberikan beban berat kepada driver online seperti pendaftaran dan iuran bulanan.