ADO Palembang Imbau Sopir Taksol Terapkan Kewaspadaan Tinggi
Memastikan semua driver bersedia memenuhi persyaratan masuk kuota, memastikan perusahaan aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang dan tak melakukan kegiatan yang jadi domain penyelenggara angkutan serta mematuhi moratorium, tarif batas bawah dan batas atas, serta tidak men-suspend sepihak.
“Pemerintah campur tangan dalam aturan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dengan driver online. Terakhir meniadakan pasal-pasal penandaan permanen pada kendaraan,” pungkasnya.
Pihaknya berharap pemerintah memberi solusi terbaik, karena masalah sebenarnya adalah UU LLAJ Nomor 22/2009 yang belum secara langsung mengakomodir keberadaan transportasi online.
“Kami pun menggagas agar masalah driver online diatur dalam payung hukum setingkat UU, dan memperjelas mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dengan driver online,” pungkasnya. (kms/rip/ce1)