Adukan Ada Praktik Pungli, Ketua RW di Pantai Mutiara Malah Diberhentikan dari Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar.
Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara Santoso Halim mengatakan mereka dipungut sewa oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo, yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo.
“Kami menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kami tahu, balai warga ini, kantor RW ini pun dipungut bayaran,” ucap Santoso dalam keterangannya, Jumat (16/12).
"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," lanjutnya.
Tak hanya itu, terindikasi adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut.
Pihak developer perumahan tersebut tak kunjung melakukan serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Fasum dan fasos di perumahan elit itu kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo," kata dia.
Santoso mengaku telah mengadukan aspirasi mengenai pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Darmadi Durianto.