Agung Berharap, RUU Pilpres Tak Voting
Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:24 WIB
Angka 15 persen yang diajukan PAN merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden, di mana syarat pengajuan calon presiden adalah 15 persen suara atau 20 persen kursi. Setelah itu, ada seleksi 2 tahap. Seleksi pertama melalui partai dan seleksi kedua oleh rakyat di mana rakyat mempunyai pilihan-pilihan alternatif. "Sementara jika 20 persen atau 25 persen maka seleksinya hanya ada di tingkat partai. sehingga rakyat hanya diberi pilihan dua atau tiga calon presiden. Tapi jika 15 persen, ada ruang lebih luas bagi publik untuk memilih," jelas Zulkifli yang mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I.
Namun, Zul optimistis, voting bisa dihindari. "Kesepakatan biasa dipakai pada detik-detik terakhir atau injury time. Biasanya saat paripurna, lalu diskors, di situlah lobi dilakukan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pilres dari fraksi PDIP, Yasonna Laoly mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengendorkan usulan syarat pencalonan presiden menjadi 20 persen kursi parlemen namun tetap meraih 25 persen suara nasional. Angka 20 persen ini turun dari 25 persen kursi yang diusulkan sebelumnya. "Bagaimanapun presiden tetap butuh dukungan parlemen dan angka ini koalisi permanen tetap diharapkan," katanya.