Agung Nugroho soal Namanya Disebut di Kasus SPPD Fiktif: Saya Tak Ada Terima, Sudah Clear
jpnn.com, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi soal namanya yang disebut dalam dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021.
Agung Nugroho secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Riau, pada Selasa 27 Agustus 2024.
Agung menyebut datang ke Polda Riau karena namamya disebut oleh mantan Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang mengatakan bahwa Agung menerima anggaran rumah dinas.
Agung langsung dengan tegas membantah hal tersebut.
"Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak menerima dan buktinya diserahkan kepada kontraktornya. Itu yang tanda tangan kita tak kenal karena belum masuk ke rumah. Saya juga tidak terkait tentang pembuatan SPPD fiktif, termasuk aliran dana," tegas Agung saat diwawancarai awak media di Polda Riau.
Petinggu Partai Demokrat Riau ini menjelaskan, sengaja datang mengklarifikasi agar rencananya mendaftar diri sebagai Walikota Pekanbaru, tidak membawa beban isu-isu miring yang beredar.
Dia tak ingin dibebankan lagi dengan masalah hukum atau dugaan-dugaan kalau dirinya bersalah.
"Saya mengklarifikasi tentang semua berita yang selama ini simpang siur. Ada bilang terima Rp 17 miliar, ada terkait dana gaji tenaga honor fiktif 30 orang dengan rincian Rp45 juta per bulan. Saya tegaskan itu semua tidak benar," tegas Agung.