Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Tuntut Kejelasan soal Pertemuan Agus Rahardjo dengan TGB

Jumat, 13 Desember 2019 – 16:58 WIB
MAKI Tuntut Kejelasan soal Pertemuan Agus Rahardjo dengan TGB - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK terhadap ketua lembaga antirasuah itu, Agus Rahardjo.

MAKI telah melaporkan Agus ke Direktorat Pengawasan Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terhubung dengan perkara yang sedang ditangani.

Boyamin mengatakan, laporan itu sudah diajukan ke KPK pada 5 Oktober 2017. Dia mengklaim punya sejumlah bukti dalam laporannya itu.

"Diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Boyamin menuturkan, telah menerima laporan dari pihak tertentu adanya pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia menyebut, Agus bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan pimpinan anak perusahaan BUMN.

Boyamin menegaskan, laporannya disertakan bukti-bukti berupa foto, data dan bukti lainnya. "Saya kemudian menyampaikan hal tersebut termasuk bukti-buktinya ke KPK," katanya.

Lebih lanjut kata Boyamin, Agus diduga tidak memberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan. Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan.

MAKI telah melaporkan Agus Rahardjo ke Direktorat Pengawasan Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News