Agus Sebut KLHK Punya Otoritas Mengeluarkan Izin Amdal, Tak Bisa Diintervensi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan UU Ciptaker mengamanatkan proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kewenangan tersebut tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, tetapi kewenangan tetap ada di KLHK.
“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di KLHK,” ujar Agus dalam keterangannya menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perizinan Amdal, Jumat (7/4).
Terkait adanya surat dari Kemenko Marves terhadap proses tindaklanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyarakat Bali, Agus mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya, seperti apa.
Apakah memang ada faktor keamanan atau ada hal lain.
“Harus dilihat dahulu, apakah memang secara bisnis ada pesaingnya. Kalau ada urusan kepentingan seperti itu, ya, beda lagi, saya enggak mau komentar,” ujarnya.
Karena itu, ujarnya, harus dikaji dengan mendalam dengan catatan apakah ada persoalan dalam bidang lingkungan, bukan ada conflict of interest.
Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan, bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan Amdal, biasanya ada berbagai masukan, baik itu dari pihak yang berkepentingan termasuk LSM. Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, maka KLHK melalui sidang Amdal di KLHK yang menentukan keluarnya proses persetujuan Amdal.