Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda
Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
Agusrin dinyatakan bersalah karena mengetahui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil pajak bumi bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar. (pra/jpnn)