Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda

Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda - JPNN.COM
Walau begitu, bila kejaksaan menolak permintaan penundaan, Marthen menjamin Agusrin akan datang untuk menjalani eksekusi. Majelis hakim kasasi diketuai Artidjo Alkostar, dan dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif pada 10 Januari 2012, menghukum Agusrin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Agusrin dinyatakan bersalah karena mengetahui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil pajak bumi bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close