Ahli Al-Qur'an Bandingkan Label Halal Indonesia & Sertifikat Halal MUI, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Label halal Indonesia yang mulai berlaku 1 Maret 2022 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten Ahmad Tholabi Kharlie, ikut memberikan tanggapan terkait label halal tersebut.
Label berupa tulisan arab berbunyi ‘Halal’ yang didesain membentuk gunungan wayang dengan corak surjan serta disertai logotype ‘Halal Indonesia’ ini baru saja dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Menurut Ahmad Tholabi Kharlie, logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tetapi lebih pada kepentingan estetis. Oleh karena itu, aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan.
"Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan," ujar dia dikutip dari laman Kemenag, Senin (14/3).
Dia melanjutkan, sedangkan logo halal yang lama (sertifikat halal MUI) menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat.
"Meskipun tidak sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal," terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Al-Qur'an Mushaf Banten.
Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk makin masif menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas.