Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
Kamis, 31 Oktober 2024 – 00:12 WIB
Diwawancarai saat jeda persidangan, Agustrias mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah memberikan keterangan bohong.
"Keterangan dari pihak BPN itu menerangkan terkait surat BPN yang dikirimkan tahun 2015 yang kemudian menjadi objek perkara ini itu dinyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan benar. Berikutnya surat tersebut juga membuktikan bahwa terkait pertelaan dari apartemen yang dibangun oleh PT EPH itu sampai tahun 2022 tidak ada izin pertelaannya. Artinya tidak ada surat keputusan dari gubernur," ujar Agustrias. (cuy/jpnn)