Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
Kelima korporasi tersebut, yakni PT RBT dengan tanggungan sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP Rp 42 triliun, atau total Rp 152 triliun.
Sementara, masih ada selisih Rp119 triliun sisanya yang masih dihitung BPKP.
“Jangan sampai Rp 271 triliun sudah diragukan, yang Rp 152 triliun diragukan lagi. Pengujiannya di situ aja,” tambahnya.
Gatot menyebutkan ada empat syarat bukti yang harus dipenuhi: cukup bukti, relevan, handal, dan bermanfaat.
Jika laporan audit tidak dilampirkan, maka validitas data yang digunakan dalam persidangan menjadi tanda tanya besar.
"Kalau laporannya benar, diverifikasi ulang hasilnya akan sama. Tapi kalau tidak boleh diuji, itu aneh. Misteri sekali," katanya.
Gatot menegaskan pentingnya audit ulang dilakukan sesuai standar agar hasilnya dapat dipercaya.
Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penghitungan kerugian negara.