Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
Senin, 06 Januari 2025 – 21:52 WIB
"Kalau datanya fair, kasih saja. Enggak mungkin bisa diubah kalau prosesnya benar," pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis dkk, Junaedi Saibih turut mengkritisi ketidaktransparanan dalam penyajian bukti kerugian negara.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah melampirkan rincian kerugian Rp 271 triliun sebagai barang bukti.
"Bahkan dokumen laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tidak pernah dijadikan barang bukti di persidangan. Hal ini jelas merugikan kami karena tidak punya materi untuk dipelajari dan dijadikan bahan pembelaan," jelas Junaedi. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: