Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 07 Februari 2012 – 19:09 WIB
Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. (kyd/jpnn)