Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi

Selasa, 07 Februari 2012 – 19:09 WIB
Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi - JPNN.COM
Seperti diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman dan Sekjennya, TB Imamudin, mengajukan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close