Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 07 Februari 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tetap dimungkinkan membentuk jabatan wakil menteri (Wamen). Artinya tanpa ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden tetap bisa menunjuk Wamen. “Inilah yang dinamakan diskresi (kewenangan, red) dari kekuasaan (presiden) termasuk penerapan pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada presiden untuk membentuk jabatan wakil menteri (wamen) pada kementerian tertentu sesuai beban kerja,” kata Philipus saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pemerintah dalam pengujian UU Kementerian Negara di gedung MK, Selasa (7/2).
Menurutnya, pasal 10 UU Kementerian Negara bukan persoalan konstitusionalitas, tetapi menyangkut implementasi pasal tersebut. Karenanya bila dikatakan ada persoalan konflikasi aturan jabatan Wamen, itu sangat keliru. “Ini persoalan legalitas,” ujar Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Trisakti itu.
Dia menambahkan, pasal 10 UU Kementerian Negara tetap konstitusional. “MK tak perlu membatalkan pasal itu,” tandasnya.
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Sabtu, 23 November 2024 – 18:33 WIB - Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Opini
Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:08 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Pilkada
Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
Sabtu, 23 November 2024 – 19:11 WIB