Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 07 Februari 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tetap dimungkinkan membentuk jabatan wakil menteri (Wamen). Artinya tanpa ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden tetap bisa menunjuk Wamen. “Inilah yang dinamakan diskresi (kewenangan, red) dari kekuasaan (presiden) termasuk penerapan pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada presiden untuk membentuk jabatan wakil menteri (wamen) pada kementerian tertentu sesuai beban kerja,” kata Philipus saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pemerintah dalam pengujian UU Kementerian Negara di gedung MK, Selasa (7/2).
Menurutnya, pasal 10 UU Kementerian Negara bukan persoalan konstitusionalitas, tetapi menyangkut implementasi pasal tersebut. Karenanya bila dikatakan ada persoalan konflikasi aturan jabatan Wamen, itu sangat keliru. “Ini persoalan legalitas,” ujar Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Trisakti itu.
Dia menambahkan, pasal 10 UU Kementerian Negara tetap konstitusional. “MK tak perlu membatalkan pasal itu,” tandasnya.
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
-
Plt Ketum PPP: MK Tidak Memeriksa Secara Komprehensif
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
Sabtu, 25 Mei 2024 – 09:46 WIB - Humaniora
Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
Sabtu, 25 Mei 2024 – 09:38 WIB - Humaniora
Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:56 WIB - Lingkungan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Megawati Tiba di Arena Rakernas, Lihat Siapa yang Menyambut
Sabtu, 25 Mei 2024 – 11:58 WIB - Pilkada
Pilkada di Depan Mata, PDIP Kalbar Peringatkan Prabowo: Jangan Ulangi Cara-Cara Pilpres!
Sabtu, 25 Mei 2024 – 13:51 WIB - Parpol
Ini Keputusan Megawati, Tim Pemenangan Pilkada Dipimpin oleh Sosok Ini
Sabtu, 25 Mei 2024 – 12:53 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Sabtu (25/5), Simak Daerah yang Dilanda Hujan Lebat
Sabtu, 25 Mei 2024 – 10:17 WIB - Mobil
NAI Pamer Sport Car Listrik Neta GT di Pondok Indah
Sabtu, 25 Mei 2024 – 12:57 WIB