Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
Penasihat hukum terdakwa turut menghadirkan Ahli Hukum Bisnis dan Dagang dari Universitas Pelita Harapan Jonker Sihombing yang memberikan pendapatnya mengenai perjanjian sewa menyewa antara anak perusahaan BUMN sebagai pemegang dengan perusahaan swasta yang merupakan hubungan keperdataan yang sah secara hukum.
"Perjanjian itu dilakukan secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya. Artinya kalau kedua belah pihak sepakat dengan penetapan harga sewa menyewa itu, whatever the price, whats wrong??" ujarnya.
Selain itu, Dr Jonker menyinggung terkait tanggung jawab hukum dari Pesero Komanditer dalam Persekutuan Komanditer (CV).
"Yang menambahkan modal pesero pasif, Pesero Komanditer hanya memasukkan uang/modal, tidak boleh mengurus perusahaan dalam bentuk apapun. Pesero Komanditer tidak bertanggung jawab dan tidak dilibatkan pertanggungjawaban. Jika dia ikut mengurus secara legal, maka dia memiliki tanggung jawab perdata, ikut tanggung renteng" kata dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: