Ahli Waris Adam Malik Somasi PT Pulomas Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Ahli waris Adam Malik, Gunajaya Malik melalui kuasa hukumnya Malvin Barimbing melayangkan surat somasi terbuka kepada PT Pulo Mas Jaya. Pasalnya, PT Pulomas Jaya dinilai telah memberikan informasi yang keliru terkait sengketa kepemilikan lahan di sekitar waduk Ria Rio yang rencananya akan ditata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanah yang diklaim PT Pulomas Jaya di sekitar waduk Ria Rio tidak lain adalah lahan milik ahli waris Adam Malik melalui verponding 5725.
“Kami menyatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah verponding Nomor 5725,” kata Malvin Marimbing dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).
Malvin Barimbing mengatakan, kliennya Gunajaya Malik berharap PT Pulo Mas Jaya dapat memberikan keterangan yang tidak menyesatkan kepada publik, baik Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan instansi terkait atas persoalan tanah yang berada di sekitar waduk Ria Rio tersebut. PT Pulo Mas Jaya juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan warga dan ahli waris.
“Apabila PT Pulo Mas Jaya melakukan tindakan yang merugikan warga dan ahli waris, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” katanya.
Malvin Barimbing juga menegaskan, bahwa PT Pulo Mas Jaya bukanlah bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai lembaga bisnis, tentu PT Pulo Mas Jaya tentu lebih mementingkan kepentingan komersial semata tanpa memperhatikan kepentingan warga dan ahli waris.
“Oleh karena itu, kami menuntut PT Pulo Mas Jaya untuk tidak memberitakan, memprovokasi warga yang berada di atas tanah ahli waris Adam Malik tersebut,” tegasnya.
Kepemilikan lahan ahli waris Adam Malik sekitar 2,1 Hektar di sekitar waduk Ria Rio ini, lanjut Malvin Barimbing memang pernah dijadikan obyek sengketa perdata antara ahli waris dengan PT Pulo Mas Jaya. Tepatnya, lahan yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, 06, 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.