Ahli Waris Adam Malik Somasi PT Pulomas Jaya
Pada 1998, ahli waris pernah melakukan gugatan perdata terhadap PT Pulo Mas Jaya terkait kepemilikan lahan tersebut dengan menggunakan girik sebagai alas hak. Namun, sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada tahun 2002, gugatan ahli waris dan warga ditolak oleh pengadilan. Namun, ahli waris tetap berkeyakinan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.
“Dua tahun setelah putusan PK, Kami baru menyadari bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan alas hak atas gugatan tersebut diatas. Alas hak yang seharusnya kami pergunakan adalah eigendom verponding lengkap dengan gross akte dan surat ukur yang telah dibeli oleh alhamrhum Adam Malik pada tahun 1961,” katanya.
Selanjutnya, pada 16 Februari 2004, ahli waris berusaha kembali menguasai fisik tanah dengan memasang plang papan nama yang berujung pada dilaporkannya Nelly Adam Malik ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan penyerobotan tanah oleh PT Pulo Mas Jaya.
Selama proses hukum berjalan, pernah dilakukan pengukuran tanah oleh BPK Kanwil DKI Jakarta atas perintah Polres Jakarta Timur guna membuktikan kebenaran surat HGB Nomor 2 yang selama ini dijadikan dasar oleh PT Pulo Mas Jaya menguasai lahan di sekitar waduk Ria Rio tersebut.
“Berdasarkan pengukuran lahan oleb BPN saat itu, ternyata sertifikat HGB Nomor 2 itu tidak berada di jalan. Perintis Kemerdekaan RT. 02, 06, 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, melainkan berada di Jl. Pulomas Utara yang jaraknya cukup jauh dari tanah yang awalnya diakui oleh PT. Pulo Mas Jaya itu,” urai Malvin Barimbing.
Berdasarkan perkembangan di lapangan dan pengukuran yang telah dilakukan BPN tersebut, sambung Malvin Barimbing, akhirnya Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 19 Juni 2007 terkait tuduhan penyerobotan lahan oleh Nelly Adam Malik seperti yang dilaporkan PT Pulo Mas Jaya sebelumnya. (rls)