Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Selasa, 21 Februari 2023 – 23:08 WIB
Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia - JPNN.COM
Salah seorang ahli waris almarhum Haji Asri, Abdul Rohim. Foto: Ist.

"Haji Asri yakin masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini," kata Elita.

Sementara itu, advokat pada kantor hukum MacalloHarlin Mendrofa Advocates, Turangga Harlin mengajukan hak jawab atas nama Low Tuck Kwong, terkait pemaparan ahli waris almarhum Haji Asri.

Berikut kutipan sanggahan dan tanggapannya.

1. Tidak benar masih terdapat persoalan mengenai kepemilikan PT Gunungbayan Pratamacoal terkait perjanjian jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan klien kami (serta Bapak Engki Wibowo dan PT Kaltim Barat Santosa) selaku pembeli.

Segala permasalahan hukum antara almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar oleh klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak 2015, dimana almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan.

Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan Mahkamah Agung Nomor 2734K/P/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo No.623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA).

(Dapat diunduh dari situs direktori putusan MA melalui tautan http://bit.ly/3ItaHgh dan http://bit.ly/3xOtHua.

2. Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar karena berdasarkan putusan MA, secara tegas telah memutuskan bahwa:

Keluarga ahli waris Haji Asri menempuh upaya hukum, memperkarakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News