Ahli Waris Minta Kantor DPW PAN DKI Diberi Garis Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kasus sengketa lahan dan bangunan kantor DPW PAN DKI masih berlanjut. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan salah satu ahli waris, Haryanti Sutanto, ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus lalu.
Perkembangan teranyar, kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut terkait dugaan penggelapan lahan dan bangunan oleh kakak kandung pelapor, Soerjani Haryanto, yang mana lahan tersebut saat ini dikontrakan menjadi kantor DPW PAN DKI Jakarta.
Dalam pemeriksaan, Amstrong memberikan informasi kepada penyidik sesuai data akta sewa menyewa yang dimiliki kliennya, masa berlaku objek kontrak lahan dan bangunan sengketa itu akan berakhir pada 19 September nanti.
Surat kelanjutan kasus sengketa lahan dan bangunan kantor DPW PAN DKI.
"Karena itu, saya minta penyidik untuk klarifikasi kepada pihak penyewa (DPW PAN). Dalam kasus ini, penyidik mengatakan akan memanggil petinggi sebagai saksi," kata Amstrong Sembiring di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).
Amstrong juga menjelaskan, sesuai data yang dia peroleh, ada dugaan besar kontrak ini akan tetap diperpanjang karena urusan politik pihak penyewa.
Kuasa hukum korban, Amstrong Sembiring saat di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).
"Dugaan saya akan diperpanjang paling tidak satu tahun lagi. Soalnya kan itu saya cari, ternyata mayoritas caleg daftarnya di gedung itu. Jadi kemungkinan akan diperpanjang hingga Pemilu selesai," ujarnya.