Ahmad Basarah Anjurkan Salam Pancasila di Forum-Forum Resmi
Apalagi Perpres 151/2014 menyatakan bahwa organisasi ini adalah wadah musyawarah para ulama untuk mengayomi dan meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
Akan tetapi, Ahmad Basarah mengingatkan karena MUI bukan institusi negara atau merepresentasikan negara, maka sesuai UU No. 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, fatwa-fatwa MUI tersebut bukanlah hukum negara yang mempunyai kekuatan memaksa untuk diterapkan pada seluruh rakyat Indonesia.
"MUI tentu saja harus diakui sebagai salah satu kekuatan sosial keagamaan dalam infrastruktur ketatanegaraan. Karena itu, fatwa organisasi ini hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa punya ikatan primordialisme terhadap MUI itu sendiri," jelas Doktor bidang hukum ketatanegaraan Universitas Diponegoro Semarang itu.
Dia mengajak semua elemen bangsa kembali pada spirit sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" dalam Pancasila yang bermakna bahwa di negara ini.
Semua warga negara bertuhan dan menjalankan perintah tuhannya masing masing dengan saling hormat-menghormati di antara sesama pemeluk agama dan kepercayaan.
"Islam yang saya pahami adalah agama damai yang rahmatan lil alami atau rahmat bagi semesta alam sesuai makna Islam itu sendiri, yakni perdamaian. Di tengah kebhinekaan, wajar saja jika harus ada yang disebut mujaamalah (sopan santun sosial) di antara masyarakat yang majemuk," tegas Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia ini.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak, terutama umat Islam, untuk berkaca kepada tokoh-tokoh besar dunia yang berpandangan moderat dalam muamalah.
Dia mencontohkan tiga ulama kontemporer, yakni Grand Syekh Al Azhar Mesir Prof Ahmed Thayeb serta Nasr Farid Washil dan Ali Jum’ah, keduanya mantan mufti Mesir. Mereka adalah adalah tokoh-tokoh Islam dunia yang membolehkan ucapan selamat natal sebagai bentuk mujaamalah dan ‘berlaku baik dan adil’ sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8. (jpnn)