Ahmad Dhani: Bukan Diperiksa, tapi Diajak Kerja Sama
jpnn.com - JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengklaim dirinya diajak kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengajak pelaku hiburan taat pajak.
Hal ini dilontarkannya setelah menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam di Ditjen Pajak.
"Ngobrol-ngobrol saja. Kemungkinan, untuk minta kerja sama meningkatkan pajak dari artis bagaimana caranya," kata Dhani di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Menurut Dhani, pihak Ditjen Pajak dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahui detail dari mana saja pendapatan dan pemasukan para pelaku hiburan.
Karenanya, peran Dhani dibutuhkan untuk memberikan solusinya.
"Saya jelasin pendapatan dari mana. Usulan tadi salah satunya saya, EO (event organizer, red) harus bekerja sama dengan kantor pajak. Jadi kalau EO tidak kerja sama dengan kantor pajak, secara hukum ilegal," tambah Dhani.
Menurut dia, Ditjen Pajak harus menggandeng EO supaya mengetahui jumlah pendapatan pelaku hiburan.
EO juga diharapkan langsung memotong penghasilan pelaku hiburan untuk disetorkan ke Ditjen Pajak.