Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:40 WIB
Padahal dalam UU KPK itu juga diatur mekanisme permintaan tenaga penyidik dari kepolisian tersebut yang mana KPK harus mengajukan permintaan ke Polri enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas seorang penyidik di KPK. "Mekanisme ini pun tidak dipatuhi KPK, senangnya berteriak saja bahwa KPK kekurangan penyidik lalu membuat wacana KPK boleh rekrut sendiri penyidiknya," ungkap Ahmad Yani.
Demikian juga halnya dengan kasus dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra. "Polisi dan Kejaksaan dahulunya sudah memastikan P-21. Tapi karena adanya campurtangan kekuasaan kasusnya dihentikan. Yang ingin saya katakan di internal KPK itu memang ada masalah yang salah satu sumbernya adalah UU KPK itu sendiri. Makanya kita ambil inisiatif agar UU tersebut direvisi. Tapi KPK sendiri sepertinya senang dengan konflik sekarang hingga mengerahkan LSM untuk mencegah terjadinya revisi terhadap UU KPK," ungkap Yani. (fas/jpnn)