Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya menurut Yani, karena sebagai anggota Komisi Hukum DPR dirinya terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan mempertanyakan tindaklanjut dari ribuan surat laporan masyarakat ke KPK yang tidak jelas penanganannya. "Saya dianggap sebagai penghambat eksistensi KPK karena terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan menanyakan tindaklanjut ribuan surat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Karena bersikap seperti itu, saat ini KPK menjadikan saya sebagai target penangkapan," kata Ahmad Yani, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).
Hanya saja lanjut politisi PPP itu, niat KPK untuk menangkap tidak kunjung terlaksana karena KPK tidak mempunyai bukti hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap saya. "Begitu ada celah, saya pasti disikat," ujar Ahmad Yani.
Dijelaskannya, keinginan Fraksi PPP di Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya untuk memperkuat posisi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta meminimalisir berbagai masalah internal KPK yang saat ini mulai mencuat ke ranah publik.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB - Humaniora
Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:07 WIB - Hukum
Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB