Ahmadi Laporkan Ketua PN Simeulue ke Komisi Yudisial
jpnn.com, SIMEULUE - Ahmadi, wartawan Rakyat Aceh yang bertugas di Kabupaten Simeulue, menjadi korban pengusuran, akibat sengketa tanah yang dia beli tujuh tahun lalu di Kota Sinabang, Simeulue.
Pengusuran itu, dilakukan pengadilan negeri setempat pada 30 Agustus 2018 lalu. Karena dalam perkara tersebut pihak yang menjual tanah untuk Ahmadi kalah.
Rumah yang dia bangun bertahap tersebut, dari hasil keringatnya sekarang telah diratakan dengan tanah dengan mengunakan alat berat. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung.
Dalam konferensi Pers di Jay Kupi Banda Aceh, Ahmadi bersama kuasa hukumnya menceritakan pembelian tanah 7 tahun lalu, pada seorang jurangan tanah di sana. Pada saat membeli, dia tidak pernah tahu jika tanah yang dia beli itu tanah bersengketa.
Sebab, katanya gugat menggugat antara pemilik tanah (penggugat dimenangkan pengadilan) dengan tergugat (orang yang menjual tanah ke Ahmadi) setelah dua tahun Ahmadi menempati tanah yang dia beli.
Namun mirisnya setelah gugat dimenangkan Ahmadi kalah dalam perkara itu. Terpaksa ia keluar dari rumah impian yang telah ia bangun untuk masa depan anak-anaknya.
“Sekarang tinggal di kebun kopi pada gubuk kecil,” kata Ahmadi yang kini sudah berusia 48 tahun, memiliki seorang isteri dan tiga orang anak. Dua pria dan satu wanita. Dua diantaranya sedang belajar di perguruan tinggi di Aceh. Sementara yang kecil masih di kelas 2 sekolah dasar.
“Kita akan lakukan upaya hukum untuk melawan kembali, karena mereka telah merampas hak saya,” sebutnya.