Ahmadi Laporkan Ketua PN Simeulue ke Komisi Yudisial
Perkara ini katanya telah diserahkan semua kuasanya hukumnya Sandri Amin, untuk menuntut kembali haknya yang telah dirampas. Selain itu dia akan melaporkan juga penjual tanah kepada pihak kepolisian, atas dasar penipuan.
Terkait kasus ini tim kuasa hukum Ahmadi menegaskan akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang ke Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan itu dilakukan karena tim kuasa hukum tereksekusi (Ahmadi) yakni Sanri Amin Cs, menemukan sejumlah kejanggalan pada eksekusi tersebut.
Selain terkesan ada unsur “paksaan” dalam mengeksekusi (dengan membuldoser), gugatan atau permohonan melawan eksekusi yang diajukan oleh tereksekusi juga tidak ditanggapi pihak pengadilan.
Kuasa hukum Ahmadi, Sanri Amin menyebutkan “Pelaksanaan eksekusi yang dijalankan PN Sinabang sangat tidak fair. Eksekusi rumah yang berdiri di lahan sekitar 300 meter tersebut dihancurkan, ketika tergugat Ahmadi telah memasukkan gugatan perlawanan eksekusi karena menemukan novum atau bukti-bukti perkara baru,” katanya dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/9) malam.
Sandi menjelaskan, pada 2011 lalu Ahmadi membeli sebidang tanah (300 meter) di Desa Ameria Bahagia, Air Dingin, Kota Sinabang. Tiga tahun kemudian atau setelah adanya bangunan rumah semi permanen di atasnya, penjual tanah kepada Ahmadi digugat oleh orang lain.
Dalam perkara ini, Ahmadi sebagai pembeli tanah dan pemilik bangunan rumah dimasukkan sebagai tergugat dua, tergugat satu orang yang menjual tanah dan ada seorang lainnya sebagai tergugat tiga. Atas gugatan tersebut, para tergugat menang di tingkat kasasasi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahakamah Agung (MA).
Pengadilan memutuskan menghapus hak Ahmadi atas tanah yang dibelinya, dan tanah dikembalikan ke tergugat dalam keadaan kosong. Kemudian pihak PN Sinabang melakukan eksekusi putusan MA tersebut dengan memanggil Ahmadi agar membongkar bangunannya.