Ahmadi Noor Supit: Airlangga Bolak-Balik ART Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit meminta kader partainya tidak menelan mentah-mentah pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Sekarang ini justru Airlangga yang bolak-balik ART Partai Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan dilakukan dengan cara berbeda," kata Ahmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11) malam.
Dia menilai, Airlangga dan timnya (untuk Munas) pengin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Padahal menurut Ahmadi, dalam ART pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara lansung.
"ART pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Artinya ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan dan pemilihan ya dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1," tutur Ahmadi.
Menurut dia, hal tersebut telah dilakukan dalam Munaslub di Bali 2016. "Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan," kata Ahmadi.
Pada Munas itu, lanjut Ahmadi, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon. "Karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi," ujarnya.
Ahmadi mengatakan, Partai Golkar sudah melaksanakan ART pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016.