Ahok Ancam Mundur dan Pilih Pulang Kampung
Sabtu, 25 Oktober 2014 – 09:04 WIB
Sementara itu, Taufik menggunakan pasal 174 yang menyatakan, apabila masa jabatan gubernur masih tersisa lebih dari 18 bulan, dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD untuk menentukan gubernur baru.
"Dalam aturan itu, kan banyak pasal. Nah, mungkin dia (Taufik) enggak baca secara keseluruhan pasalnya," tegas Ahok. (riz/fai/ano/c5/any)