Ahok Batal Diundang KPK, Ini Suratnya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan undangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menjadi narasumber pada acara peringatan Hari Antikorupsi di Bandung pada Kamis (10/12).
Pembatalan itu disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim oleh Mutiara.Artha@kpk.go.id, pada 8 Desember 2015. Surat itu ditujukan kepada pihak Inspektorat DKI.
“Menindaklanjuti surat permohonan narasumber yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta No. B.11059 (terlampir), dikarenakan kami mendapatkan arahan dari Pimpinan KPK terkait perubahan acara pada sesi Forum Dialog Manajemen Pengendalian Gratifikasi, dengan ini kami bermaksud untuk “membatalkan” permohonan dimaksud,” bunyi isi surat tersebut.
Selain itu, pihak KPK juga menyampaikan permohonan maaf terkait dengan pembatalan tersebut. “Mohon maaf atas pembatalan sesi Gubernur DKI Jakarta, mohon kiranya untuk dapat diinformasikan kepada pihak protokoler dan Sekretariat Pemprov DKI Jakarta perihal dimaksud,” bunyi surat elektronik yang diterima wartawan dari sumber internal di Pemprov DKI tersebut.
Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, dirinya batal diundang oleh KPK dalam acara Hari Antikorupsi. Pemberitahuan pembatalan dikirimkan melalui email.
“Tiba-tiba mereka email ke saya kalau acara yang di Bandung untuk memperingati Hari Antikorupsi dunia dibatalin oleh permintaan pimpinan KPK. Pimpinan yang mana saya enggak tau. Alasan pembatalan enggak jelas juga,” kata Ahok. (gil/jpnn)