Ahok Beberkan Tugas yang Tak Boleh Dikerjakan Sumarsono
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan bahwa ada sebuah tugas yang tidak bisa dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) yakni, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
Ahok sendiri bakal menjalani cuti kampanye mulai Jumat (28/10) besok. Tugas atau pekerjaan yang dimaksud itu hanya diminta untuk diselesaikan gubernur petahana.
"Saya cuma sampaikan (kepada Sumarsono) mungkin peresmian RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) sumbangan swasta, mereka penginnya tunggu saya (selesai cuti)," ungkapnya di kompleks Balai Kota Jakarta, Kamis (27/10).
Setelah dikomunikasikan dengan Plt, lanjut eks Bupati Belitung Timur itu, ternyata tidak masalah. Sumarsono tidak begitu mempersoalkannya.
Lebih lanjut, mantan Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, jika nanti dirinya cuti kampanye, Plt tidak harus berkonsultasi dengan petahana.
Sebab menurutnya, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara itu sudah memiliki pengalaman yang banyak dalam mengelola birokrasi.
"(Saat cuti) Biasanya tuh sudah enggak ada urusan lagi (saya) dengan Plt," tuturnya. (uya/jpg/jpnn)