Ahok Curiga Sekda Berniat Mengubah Nilai Kontribusi Tambahan Pengembang
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak memercayai sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah. Hal tersebut diakui Ahok dalam sidang perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Senin (5/9).
Ahok mengungkapkan ketidakpercayaannya kepada Saefullah yang merupakan wakil eksekutif dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Saefullah dinilai mempunyai potensi untuk mengubah besaran kontribusi tambahan tersebut.
Ahok mencurigai adanya upaya untuk menggantungkan pembahasan raperda. Sehingga ketika dia sudah tidak menjabat gubernur atau tengah mengajukan cuti, maka besaran itu dapat diubah.
Menurut Ahok, hal tersebut menjadi salah satu alasan dia mengajukan uji materi Undang-Undang mengenai Pilkada yang mengharuskan dia cuti saat akan kembali mencalonkan lagi sebagai kepala daerah.
"Karena saya tidak terlalu percaya dengan Sekda, karena waktu saya mau cuti nanti Pergubnya dikeluarkan tidak sesuai dengan amanat saya," kata Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ahok mengisahkan itu bermula dari aturan tambahan kontribusi 15 persen yang dibebankan Pemprov DKI kepada para pengembang reklamasi.
Menurut Ahok, Badan legislasi daerah (Balegda) DPRD DKI sempat menolak usulan kontribusi tambahan itu lantaran dinilai tidak memiliki payung hukum. Akhirnya disepakati aturan kontribusi tambahan itu tetap akan dimasukkan dalam Raperda, namun besarannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Ahok pun menyatakan kesiapannya untuk langsung menandatangani Pergub tersebut begitu Raperda disahkan. Ahok menilai draf Pergub rentan diubah, termasuk soal besaran tambahan kontribusi.