Ahok Curiga Sekda Berniat Mengubah Nilai Kontribusi Tambahan Pengembang
Senin, 05 September 2016 – 16:47 WIB
Kontribusi tambahan itu disebut menjadi dasar terjadinya pemberian suap dari pihak pengembang kepada DPRD. Pihak pengembang disebut keberatan dengan besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayarkan. (Put/jpg/dil/jpnn)