Ahok Hargai Putusan BANI‎, Tapi....
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghargai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan gugatan PT Ivani Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
Atas putusan tersebut DKI diharuskan membayar sebesar Rp 7,6 miliar. Rinciannya ialah Rp 3,5 miliar untuk satu unit bus dan Rp 4,1 miliar untuk biaya BPKB dan STNK.
Meski demikian, Ahok menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Kami hargai undang-undang tentang BANI yang putusannya final dan mengikat. Tapi, kami perlu lihat putusan hakim, dasar memutusnya apa. Kalau di Kejaksaan mengatakan ini ada mark up, masa kami mesti bayar, kami mesti pelajari," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/4).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, Pemprov DKI tidak membayar bea balik nama dari 30 bus disebabkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung yang menyatakan ada dugaan mark up pada proyek tersebut.
"Memang ada suatu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalin. Kalau dibatalin karena ada mark-up, bukan salah kami kan," tandas Ahok. (gil/jpnn)