Jelang akhir tahun, pejabat dan PNS seringkali dihadiahi bingkisan atau parcel. Berdasarkan peraturan, mereka dilarang menerima parcel karena dianggap gratifikasi. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak maka gratifikasi tersebut bisa dianggap sebagai suap. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama menegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima parcel akhir