Ahok Instruksikan Lawan Djan Faridz
Tidak Puas Putusan PN Jakarta TimurSabtu, 08 Juni 2013 – 02:08 WIB
Namun Majelis hakim yang dipimpin Hakim Suharjono juga mengabulkan gugatan PDI terkait perjanjian pengelolaan dengan PD Pasar Jaya. "Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerjasama antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya dan PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95 persen," tandasnya. (wok)