Ahok: KMP Gagal Bertindak Sewenang-wenang
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta terkit pengumuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur sukses digelar. Tak mau berlama-lama, pelantikan Ahok pun segera dilaksanakan pada 18 November 2014.
Namun masih adanya sikap tidak sepakat atas pelantikan tersebut dari sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, membuka peluang wacana alternatif. Sebab pelantikan Ahok sebagai gubernur bisa dilaksanakan di mana saja.
Terlebih gubernur dilantik oleh presiden melalui menteri dalam negeri. Sehingga sejumlah kalangan berpendapat bila pelantikan berpeluang dilaksanakan di Istana Merdeka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ahok berpeluang dilantik di istana. Kami saat ini sedang mengusulkan hal tersebut kepada presiden," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbialah Ilyas, kemarin (14/11).
Hasbi mengatakan, pemilihan tempat pelantikan yakni di istana, didasari beberapa hal. Salah satunya, untuk menghindari ancaman demonstrasi yang diprediksi marak pada hari pelantikan nanti.
Kemudian, adanya ancaman dari sejumlah parpol yang ingin memboikot pelantikan tersebut. "Atas dasar itu, kami mengusulkan pelantikan Ahok sebagai gubernur dilangsungkan di istana," kata Hasbi.
Sebelumnya, sidang paripurna berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengumumkan status Ahok sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 16 Oktober 2014, telah ditetapkan pengesahan pemberhentian dengan hormat Joko Widodo sebagai gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2014 dan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama selaku wakil gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab DKI Jakarta sampai dilantiknya gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017.