Ahok Larang Gedung Tinggi di Lintasan MRT
Sabtu, 01 Juni 2013 – 17:48 WIB
Begitu juga dengan dendanya akan diubah. Tidak lagi dikalikan dengan zonasi, melainkan dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Nanti uang denda tersebut akan digunakan membangun rumah susun (rusun). "Nah ada lagi soal zonasi, dulu mau bangun pasar atau rusun dikasih warga kuning, sehingga swasta bisa beli lahan atau bangunan itu. Sekarang kami tidak mau lagi seperti itu. Zonasi untuk pasar atau rusun diberikan cat merah. Artinya hanya karya pemerintah," paparnya.
Sedangkan kawasan yang hijau warnanya, akan diturunkan NJOP. Sehingga semua pihak bisa membeli lahan tersebut dan dapat mengurangi orang menjadi calo tanah. (wok)