Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota

Selasa, 20 Januari 2015 – 14:40 WIB
Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota - JPNN.COM
Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota. Foto JPNN.com

‎Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan itu hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel, bar, dan restoran.

Adapula Peraturan Menteri Perdagangan yang isinya serupa. Regulasi ini menjabarkan pelarangan penjualan miras di sekitar perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gedung olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan, dan bumi perkemahan. (gil/jpnn)‎

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kebijakan penjualan minuman keras (miras) di ‎minimarket yang berada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close