Ahok Perketat Penjualan Miras di Ibu Kota
Selasa, 20 Januari 2015 – 14:40 WIB
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan itu hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel, bar, dan restoran.
Adapula Peraturan Menteri Perdagangan yang isinya serupa. Regulasi ini menjabarkan pelarangan penjualan miras di sekitar perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gedung olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan, dan bumi perkemahan. (gil/jpnn)