Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok: Sejak Kapan DPRD Bekasi Boleh Panggil Gubernur Wilayah Lain?

Jumat, 30 Oktober 2015 – 14:23 WIB
Ahok: Sejak Kapan DPRD Bekasi Boleh Panggil Gubernur Wilayah Lain? - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi rencana DPRD DKI Jakarta memanggil DPRD Bekasi. Ahok, sapaan Basuki, berharap pertemuan itu bisa memberikan efek positif bagi anggota DPRD Bekasi.

“Ini juga bagus buat DPRD Bekasi. Kalau baru jadi anggota DPRD mesti belajar tata negara. Sejak kapan ada DPRD Bekasi boleh panggil gubernur wilayah lain?” kata Ahok di Taman Puring, Jakarta, Jumat (30/10).

Ia menduga, ada kemungkinan permainan antara DPRD Bekasi dengan PT Godang Tua Jaya yang merupakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Pasalnya, DPRD Bekasi berniat memanggil Ahok setelah ada surat peringatan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada PT Godang Tua. 

“Nah itu mesti diselidiki, DPRD Bekasi sekarang bekas pegawai Godang Tua Jaya? Menantunya? Itu hubungannya apa? Jadi sudahlah kalau mau cari ribut itu agak cerdas sedikit kalau sama gue. Karena gue enggak bodoh-bodoh amat gitu lho,” ucap mantan Bupati Belitung Timur ini. 

Rapat antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Bekasi dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/10). Namun, rapat tersebut batal terlaksana. Sebab, DPRD Bekasi sedang melakukan kunjungan kerja.

Rencana pemanggilan Ahok dilakukan setelah DPRD Kota Bekasi terjun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran adanya pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyatakan sidak ke Bantargebang dilakukan untuk melihat, apakah pengangkutan sampah sesuai dengan jam-jam yang ditentukan atau tidak.

Untuk rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, dilakukan pada pukul 05.00-09.00 WIB. ‎Sementara, rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah 21.10 WIB.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi rencana DPRD DKI Jakarta memanggil DPRD Bekasi. Ahok, sapaan Basuki, berharap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News