Ahok Sesalkan Tindakan Hercules
Senin, 11 Maret 2013 – 19:24 WIB
Hercules dan puluhan anak buahnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/3) pekan lalu. Ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kompleks ruko Tjakra Multi Strategi.
Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Pria yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu juga dianggap melanggar ketentuan soal kepemilikan senjata api. (dil/jpnn)